Senin, 02 Mei 2011

PENGESAHAN, PELAKSANAAN, REKONSIDERASI, DAN LEGITIMASI PERENCANAAN PROGRAM

Pengertian Legitimasi
Legitimasi secara harfiah dapat diartikan sebagai akuan atau pengesahan. Di dalam proses perencanaan program, legitimasi diartikan sebagai proses pengesahan atau suatu proses persetujuan atas ide-ide tentang perubahan yang diinginkan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Artinya ide-ide perubahan yang akan dilaksanakan harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari pihak yang memiliki kekuasaan sebagai penentu kebijakan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Makna legitimasi dalam perubahan yang berencana
Beal dan Bohlen (1955) mengemukakan bahwa tahapan legitimasi memegang fungsi strategis yang harus diperhatikan oleh semua pihak (khususnya penyuluh) sebelum melaksanakan suatu perubahan. Jika tidak memperoleh legitimasi maka seringkali proses perubahan yang dilaksanakan itu tidak memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat. Akibatnya akan ditolaknya setiap ide-ide yang akan diajukan pada masa yang akan dating.
Pemberi Legitimasi
Pemberi legitimasi adalah semua pihak yang memegang fungsi pengambilan keputusan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan segala macam aspek kehidupan masyarakat banyak. Dalam praktek, ternyata pihak pemberi legitimasi tidak terbatas pada pemimpin-pemimpin formal di dalam jalur birokrasi pemerintah, tetapi juga dipegang oleh para pemimpin informal dari system social yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian legitimasi
Legitimasi atas ide-ide akan sangat tergantung kepada :
1.      Kemampuan penyuluh untuk merancang dan mengorganisasikan perubahan berencana.
2.      Kesesuaian ide dengan kebutuhan masyarakat (local, regional, maupun nasional), baik kesesuaian dengan kebutuhan nyata maupun kebutuhan yang dirasakan.
3.      Upaya para penyuluh untuk meyakinkan para penentu kebijakan tentang arti penting (manfaat, tujuan) yang dapat diharapkan dari pelaksanaan ide-ide yang ditawarkan. Tergantung kepada kemampuan penyuluh untuk mengkomunikasikan ide-ide kepada pemegang kekuasaan legitimasi.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi diperolehnya legitimasi atas ide-ide perubahan berencana yang mencakup, antara lain :
a.       Kharakteristik ide, yang meliputi :
1.      Kompleksitas ide, yaitu tingkat kompleksitas pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan ide-ide tersebut.
2.      Sumberdaya yang diperlukan, baik yang harus disediakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
3.      Tingkat keterukuran manfaat, terutama tingkat keterukuran secara kuantitatif.
4.      Peluang tercapainya manfaat yang diharapkan, baik peluang secara teknis, ekonomis, maupun kaitannya dengan kebijakan pemerintah.
5.      Tingkat kecepatan diperolehnya manfaat yang diharapkan, baik yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi maupun kelangkaan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan untuk merealisasikan ide-ide yang ditawarkan.
6.      Tingkat kemerataan manfaat, yaitu smpai seberapa jauh kemerataan manfaat kegiatan tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
7.      Pautan antar program atau keterkaitan kegiatan yang direncanakan dengan program-program lainnya. Semakin banyak dan erat kaitannya dengan program lain, semakin cepat memperoleh legitimasi.
8.      Keluwesan program atau sampai seberapa jauh program tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan sumberdaya yang tersedia.
9.      Kemampuasn administrasi baik untuk merancang, melaksanakan maupun memantau dan mengevaluasi kegiatan yang direncanakan.
10.  Luas cakupan administrasi, yaitu seberapa jauh luas cakupan yang diusulkan dapat dinikmati oleh masyarakat.
b.      Lingkungan kegiatan yang mempengaruhi, antara lain :
1.      Faktor-faktor fisik dan biologis, baik yang dapat/tidak dapat dikendalikan oleh manusia.
2.      Faktor-faktor ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat sasaran.
3.      Faktor-faktor ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan local, regional, dan nasional.
4.      Factor social yang berkaitan dengan tingkat keterbukaan atau cosmopolitan masyarakat sasaran
5.      Factor budaya, misalnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi anak atau peran ganda wanita dalam pembangunan.
6.      Factor historis sesuai dengan pengalaman-pengalaman setempat yang telah dialami dalam melaksanakan perubahan berencana di masa lalu.
c.       Partisipasi yang diharapkan, meliputi :
1.      Dari mana pencetus ide, dari bawah atau atas?
2.      Bagaimana cara menggerakkan partisipasi, secara sukarela atau secara paksaan?
3.      Saluran partisipasi yang digunakan.
4.       Lamanya partisipasi, sekali saja sepanjang pelaksanaan kegiatan, berkali-kali, atau terus-menerus selama kegiatan masih belum selesai.
5.      Cakupan partisipasi, mencakup sedikit ataukah banyak kegiatan. Berapa banyak sasaran yang dicapai.
Tahapan Perencanaan Program Penyuluhan
Tyler (1949) menyampaikan suatu model perumusan program penyuluhan yang terdiri atas 5 tahapan, yaitu:
1.      Pengenalan dan analisis keadaan
2.      Penetapan tujuan program
3.      Penetapan alternative kegiatan
4.      Penetapan kegiatan terpilih
5.      Pelaksanaan kegiatan
Dari beberapa model perencanaan program penyuluhan, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa perencanaan program penyuluhan tersebut memiliki tahapan-tahapan yang mencakup :
a.       Pengumpulan data kegiatan.
Pengumpulan data keadaan merupakan kegiatan pengumpulan data dasar yang diperlukan untuk menetukan masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan atau kegiatan yang akan direncanakan.
b.      Analisis dan evaluasi fakta-fakta.
Yang dimaksud dengan analisa data keadaan yaitu kegiatan yang mencakup :
  1. Analisis tentang diskripsi data keadaan.
  2. Penilaian atas keadaan sumberdaya, teknologi, dan peraturan yang ada.
  3. Pengelompokkan data dalam:
·         Data actual dan potensial
·         Keadaan yang ingin dicapai dan yang sudah dapat dicapai.
·         Teknologi yang dapat digunakan/dikembangkan dan yang sudah digunakan.
·         Peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan yang dapat diberlakukan.
c.       Identifikasi masalah.
Identifikasi masalah merupakan upaya untuk merumuskan hal-hal yang tidak dikehendaki atau factor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki.
d.      Pemilihan masalah yang ingin dipecahkan.
Umumnya dapat dibedakan masalah umum dan masalah khusus. Masalah umum adalah masalah yang melibatkan banyak pihak dan pemecahannya memerlukan waktu yang relative lama. Sedangkan masalah khusus adalah masalah-masalah yang dapat dipecahkan oleh pihak-pihak tertentu.
e.       Perumusan tujuan-tujuan dan atau sasaran-sasaran.
Dalam perumusan tujuan perlu diperhatikan agar sasaran yang hendak dicapai haruslah reliastis baik ditinjau dari kemampuan sumberdaya yang tersedia. Perumusan tujuan sejauh mungkin dinyatakan secara kuantitatif.
f.       Perumusan alternative pemecahan masalah.
Setiap masalah pada hakekatnya dapat dipecahkan melalui beberapa alternative yang dapat dilakukan yang masing-masing menuntut kondisi yang berbeda. Setiap penyuluh seharusnya selalu berpikir realistis dengan kemampuan yang dimilikinya. Perumusan tujuan seharusnya tidak dilandasi oleh pemikiran untuk mencapai sasaran yang terbaik yang diinginkan, tetapi sekedar yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sumberdaya dengan dukungan teknologi, peraturan, dan waktu yang tersedia.
g.      Penetapan cara mencapai tujuan (rencana kegiatan).
Perumusan cara mencapai tujuan, pada hakekatnya merupakan suatu perumusan rencana kegiatan yang hendak dilakukan dalam rangka pemecahan masalah demi tercapainya tujuan-tujuan yang dikehendaki.
h.      Pengesahan program penyuluhan.
Sebelum program penyuluhan yang telah dirimuskan akan dilaksanakan terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan. Pengesahan tidak cukup hanya diberikan oleh penguasa sebagai penentu kebijakan pembangunan, tetapi lebih penting dari itu harus memperoleh pengeshan dari tokoh-tokoh masyarakat sasaran penyuluhan.
i.        Pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pada waktu yang tepat, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan sasaran serta dilokasi yang tepat. Masalah utama yang harus diperhatikan di dalam pelaksanaan kegiatan adalah harus memperoleh pertisipasi sebesar-besarnya dari masyarakat sasaran.
j.        Perumusan rencana evaluasi.
Untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan yang diinginkan, adanya evaluasi dari setiap kegiatan mutlak harus dilaksanakan.
k.      Rekomendasi.
Rekonsiderasi sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempertimbangkan kembali rumusan perencanaan program yang ada. Rkonsiderasi diperlukan jika ternyata menghadapi keadaan-keadaan yang di luar keadaan normal seperti bencana alam.