HUBUNGAN SISTEM KELEMBAGAAN ORGANISASI DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN (CSR) TERHADAP PENGEMBANGAN MASYARAKAT
A. PENDAHULUAN
Pengembangan masyarakat adalah salah satu pendekatan yang harus menjadi prinsip utama bagi seluruh unit-unit kepemerintahan maupun pihak korporasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sosial (Ambaddar, 2008).
Pengembangan masyarakat menurut Giarci (2001) dalam Subejo dan Supriyanto (2004) adalah suatu hal yang memiliki pusat perhatian dalam membantu masyarakat pada berbagai tingkatan umur untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai fasilitasi dan dukungan agar mereka mampu memutuskan, merencanakan dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya.
Payne (1995:165) dalam Ambadar (2008) menjelaskan bahwa pengembangan masyarakat memiliki fokus terhadap upaya membantu anggota masyarakat yang memiliki kesamaan minat untuk bekerja sama, dengan mengidentifikasikan kebutuhan bersama dan kemudian melakukan kegiatan bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan dalam suatu kelembagaan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Penerapan CSR di Indonesia semakin meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnya semakin besar. Corporate social responsibility (CSR), juga dikenal sebagai tanggung jawab perusahaan, corporate citizenship, bisnis yang bertanggung jawab, berkelanjutan bisnis yang bertanggung jawab (SRB), atau kinerja sosial perusahaan, adalah suatu bentuk perusahaan pengaturan diri diintegrasikan ke dalam model bisnis. Ideally, CSR policy would function as a built-in, self-regulating mechanism whereby business would monitor and ensure its adherence to law, ethical standards, and international . Kebijakan CSR akan berfungsi mengatur bisnis dimana akan memonitor dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, standar etika, dan internasional norma-norma. CSR juga dapat membantu meningkatkan persepsi perusahaan di antara staf, terutama ketika staf dapat terlibat melalui pemberian gaji, penggalangan dana kegiatan atau komunitas sukarelawan.
B. PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
Mewujudkan perusahaan kelas dunia, suatu perusahaan harus menciptakan terobosan-terobosan salah satunya dengan terus melakukan pendekatan terhadap stakeholder. Pendekatan tersebut baik itu dengan pemerintah maupun non pemerintah. Stakeholder suatu perusahaan secara umum atau keseluruhan dibagi menjadi dua, yaitu stakeholder internal dan ekstenal. Stakeholder yang lebih banyak penanganannya adalah eksternal. Penanganan eksternal dikarenakan di eksternal permasalahannya memang cukup kompleks yang dihadapi adalah eksekutif, legislatif, BUMN, dan sebagainya. Stakeholder internal suatu perusahaan secara umum adalah seluruh direktorat di perusahaan dan serikat pekerja perusahaan tersebut.
Milton Friedman dan lain-lain berpendapat bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan kembali kepada para pemegang saham, dan bahwa karena (dalam pandangan mereka), hanya orang-orang dapat memiliki tanggung jawab sosial, perusahaan hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham mereka dan tidak kepada masyarakat secara keseluruhan.
Beberapa kritikus percaya bahwa program-program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti British American Tobacco (BAT), minyak raksasa BP (juga dikenal dengan high-profile kampanye iklan pada aspek-aspek lingkungan dari operasi), dan McDonald's untuk mengalihkan perhatian publik dari pertanyaan-pertanyaan etis yang diajukan oleh operasi inti mereka. They argue that some corporations start CSR programs for the commercial benefit they enjoy through raising their reputation with the public or with government. Kritikus berpendapat bahwa beberapa perusahaan memulai program CSR untuk keuntungan komersial yang mereka nikmati melalui menaikkan reputasi mereka dengan masyarakat atau dengan pemerintah. They suggest that corporations which exist solely to maximize profits are unable to advance the interests of society as a whole. Perusahaan yang ada semata-mata untuk memaksimalkan keuntungan tidak mampu untuk memajukan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan tidak memeikirkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.
Manfaat bagi perusahaan yang berupaya menerapkan CSR, yaitu dapat mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan, layak mendapatkan social licence to operate, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumberdaya, membentangkan akses menuju market, mereduksi biaya, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan serta berpeluang mendapatkan penghargaan. Manfaat CSR bagi masyarakat, yaitu dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, kelembagaan, tabungan, konsumsi dan investasi dari rumah tangga warga masyarakat.
Pertanyaan yang banyak muncul tentang CSR di masyarakat yaitu apakah program CSR sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melihat hal tersebut dapat dikemukakan bahwa program CSR belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, setiap CSR yang dilakukan harus berdampak positif bagi perusahaan dan harus tepat sasarannya. Kebanyakan Program CSR mendukung program-program, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Program-program ini banyak dilaksanakan karena banyak dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sedikit membantu apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Penerapan CSR sangat dipengaruhi oleh pandangan perusahaan mengenai CSR. Wibisono (2007) menjelaskan beberapa cara pandang perusahaan terhadap CSR berbeda-beda, yaitu :
1. Sekedar basa-basi atau keterpaksaan.
Perusahaan mempraktekkan CSR karena external driven (faktor eksternal), environmental driven (karena terjadi masalah lingkungan dan reputation driven (karena ingin mendongkrak citra perusahaan)
2. Sebagai upaya memenuhi kewajiban (compliance)
3. CSR diimplementasikan karena adanya dorongan yang tulus dari dalam (internal driven).
Disahkannya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) membuat banyak perusahaan yang menolak dengan berbagai macam alasan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah menyatakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility/ CSR, wajib dilaksanakan oleh perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam sangat perlu melakukan CSR karena secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak terhadap perkembangan masyarakat baik dari segi sosial, ekonomi, dan sebagainya.
C. PENUTUP
Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Manfaat bagi perusahaan yang berupaya menerapkan CSR, yaitu dapat mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan, layak mendapatkan social licence to operate, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumberdaya, membentangkan akses menuju market, mereduksi biaya, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan serta berpeluang mendapatkan penghargaan. Sedangkan manfaat CSR bagi masyarakat, yaitu dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, kelembagaan, tabungan, konsumsi dan investasi dari rumah tangga warga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Corporate_social_responsibility. Tanggung jawab sosial perusahaan. Diakses pada Minggu 10 Januari pukul 10.30 WIB.
http://www.changcutranger.com. Sistem kekerabatan dan organisasi sosial - changcut rangers.htm. Diakses pada Minggu 10 Januari pukul 10.30 WIB.
http://www.google.com. Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Rekayasa Industri dalam Rangka Pengembangan Masyarakat « Kolokium Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Institut Pertanian Bogor.htm. Diakses pada Minggu 10 Januari pukul 10.30 WIB.